KUTOARJO_Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo tahun ini mendapatkan kesempatan bersama 9 LPKA lainnya di Indonesia dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk dilakukan standardisasi menjadi Lembaga Penyedia Layanan Ramah Anak bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).
Hal tersebut diungkapkan Kepala LPKA Kutoarjo, Teguh Suroso, Sabtu (15/7). Surat resmi nomor B-32/D.PKA.3.02/01/2023 tentang Penyampaian Hasil Standardisasi Tahun 2023 dan Permohonan Standardisasi Lembaga Penyedia Layanan Ramah bagi AMPK, Selasa (31/1).
"Partisipasi Anak dalam setiap program kegiatan pembinaan selalu dilibatkan, peran Wali Pemasyarakatan sebagai pendamping Anak juga tidak kalah penting untuk mensuport Anak asuhnya agar benar-benar mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik. Dan pemenuhan hak-hak Anak Binaan selalu diberikan dengan optimal demi kepentingan terbaik bagi Anak, " Sebut Teguh.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kepala LPKA Klas II Yogyakarta ini, selain partisipasi Anak Binaan, sarana prasarana penunjang seperti layanan khusus Disabilitas juga ada dari awal masuk LPKA Kutoarjo hingga masuk kamar hunian dan kegiatan pembinaan. Layanan khusus Disabilitas sebagai upaya menindaklanjuti Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas 2020-2024 dan implementasi Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di UPT pemasyarakatan.
Implementasi 10 prinsip pembinaan seperti yang tercantum dalam piagam Archamanik juga selalu digaungkan Kepala LPKA Kutoarjo kepada seluruh jajarannya termasuk Office Boy dan tenaga Pramusaji.
Pertama, Anak adalah amanah Tuhan Yang Maha Esa, generasi penerus bangsa wajib mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal; Kedua, Penahanan dan penjatuhan pidana penjara bagi anak merupakan upaya terakhir dan dilakukan paling singkat dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak; Ketiga, Tujuan sistem pembinaan dan pembimbingan anak adalah keadilan restoratif berbasis budi pekerti; Keempat, Pemberian pidana penjara bukan merupakan bentuk balas dendam dari Negara; Kelima, Selama menjalankan pembinaan dan pembimbingan tidak boleh diasingkan dari keluarga dan masyarakat.
Keenam, Dalam proses pembinaan dan pembimbingan anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan segala bentuk diskriminasi lainnya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
Ketujuh, Pendidikan merupakan intisari pembinaan dan pembimbingan bagi anak dalam rangka meningkatkan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual, pengembangan potensi diri serta pelatihan keterampilan dalam upaya pengembangan minat dan bakat;
Kedelapan, Pembinaan dan pembimbingan anak wajib diarahkan untuk sesegera mungkin dikembalikan kepada keluarga dan masyarakat dalam bentuk program Asimilasi dan Integrasi;
Kesembilan, Negara menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak melalui penyediaan sumber daya dan sarana prasarana yang ramah anak; dan
Kesepuluh, Pembinaan dan pembimbingan terhadap anak dilaksanakan secara sinergi antara pengasuh, pembimbing kemasyarakatan, keluarga, dan masyarakat. (DW)
Copyright © 2021 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.