KUTOARJO - Wajah ceria dan bahagia terpancar dari 2 Anak Binaan LPKA Klas 1 Kutoarjo yang hari ini bisa kembali ke kedua orang tua. Dua Anak tersebut menerima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan langsung oleh Kepala LPKA Kutoarjo, Teguh Suroso, Selasa (31/1/2023).
Teguh Suroso mengatakan program Asimilasi di rumah diperpanjang hingga 30 Juni 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.
"Selamat menerima SK asimilasi di rumah karena telah memnuhi persyaratan baik administratif maupun substantif. Semua layanan termasuk program Asimilasi di rumah tidak dipungut biaya apapun, alias Gratis. Apabila ada oknum tertentu yang meminta iuran tertentu bisa segera dilaporkan kepada kami." jelas Teguh kepada Anak Binaan yang menerima SK Asimilasi di rumah.
Selama menjalani asimilasi di rumah, Kepala LPKA Klas 1 Kutoarjo mengingatkan, Anak Binaan harus tetap mengikuti aturan dari pelaksanaan Asimilasi di Rumah. Karena, masih tetap dalam pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan.
“Selamat berkumpul dengan kedua orang tua dan lebih berhati-hati lagi dalam bertindak di masyarakat jangan sampai melakukan tindakan perbuatan yang melanggar hukum lagi, ” pesan Teguh.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin menambahkan, perpanjangan program Asimilasi di Rumah juga jadi upaya untuk mengantisipasi terhadap penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas/Rutan/LPKA.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas & PA), Dedy Winarto menyebutkan program Asimilasi di Rumah berlaku bagi narapidana yang 2/3 masa pidananya dan Anak yang 1/2 masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2023.
"Kedua Anak Binaan yang telah menerima SK tersebut, saat menjalani Asimilasi di Rumah nantinya akan segera diusulkan program integrasi Cuti Bersyarat, " ungkap Dedy. (DW)
Copyright © 2021 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.