KUTOARJO - Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Sedangkas Asimilasi di rumah merupakan program yang bertujuan untuk pencegahan penyebaran virus covid-19 dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.
Sepanjang tahun 2022, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo telah melaksanakan program integrasi berupa pembebasa bersyarat (PB) sebanyak 35 Anak Binaan, Cuti Bersyarat (CB) 16 Anak Binaan dan program Asimilasi di Rumah sebanyak 40 Anak.
Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Teguh Suroso dalam keterangannya mengungkapkan program integrasi merupakan salah satu program utama pemasyarakatan khususnya untuk LPKA selain layanan pendidikan, kesehatan, dan layanan identitas Anak.
"Dengan berpedoman pada SOP dan peraturan perundangan yang ada, hak-hak Anak Binaan di LPKA Klas I Kutoarjo terus diberikan kepada Anak Binaan tanpa adanya pungutan biaya apapun, " ungkap Teguh.
Target tahun 2022, layanan hak integrasi dan asimilasi dirumah sebanyak 70 Anak, dan alhamdulillah telah tercapai, harapannya tahun 2023 ini nantinya akan lebih baik lagi, imbuh Teguh.
Selain syarat administrasi, Anak Binaan juga dituntut untuk benar-benar berubah sikap dan perilakunya, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan tidak pernah melanggar aturan tata tertib apalagi sampai masuk dalam buku register F (masuk dalam daftar pelanggaran Anak) yang bisa berdampak pada pencabutan hak baik remisi (pengurangan masa pidana) maupun hak PB, CB dan asimilasi di rumah. (DW)
Copyright © 2021 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.